Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
(DDII) Kabupaten Bogor, KH. Khaerul Yunus menjelaskan ciri-ciri aliran sesat
sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia. Hal ini disampaikan saat acara Training
Of Trainer (TOT) angkatan pertama tahun 2013 yang diadakan oleh DDII Kabupaten
Bogor Sabtu dan Ahad (9-10/11/2013).
Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kyai Yunus
mencontohkan seperti aliran Syi’ah yang merubah rukun Islam ke 6 imamah dan menambah/mengubah
syahadat, atau kelompok sesat dari Bogor pimpinan Romo Agus Panjalu Siliwangi
Pajajaran yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.
Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil
syar’i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Contoh kasusnya ada kelompok yang
meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan
terjadinya kiamat adalah rahasia Allah (lihat QS. Luqman 31: 34).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Contohnya Mirza
Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.
Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran,
contohnya Sumanto al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama
yang menganggap Alquran hasil konsfirasi jahat antara Utsman bin Affan ra
dengan para penulis dan Alquran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah
usang. Kemudian Syi’ah yang berpendapat Alquran ditangan kita telah dipalsukan
dan adanya mushaf Fatimah.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan
kaidah tafsir. Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan
Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al-Qur’an. Kemudian ada kelompok
Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al-Quran ayat bil
ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh
habil). Lalu ada Gafatar pimpinan “Nabi Palsu” Ahad Mosadeq yang mengartikan
zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.
Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran
Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh
Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief
Mulyadi Tatang Nana dengan faham quraninya yang menganggap tidak ada zakat
fitrah dan mal/harta.
Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus
percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa
isteri Nabi Muhammad Saw sebanyak 41 orang.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul
terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi
setelah nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi
nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang
menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.
Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, qomat, wudlu,
bacaan dan praktek shalat. Kemudian Islam al Haq di Garut yang shalat keseluruh
penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2
(dua) bahasa.
Dan yang kesepuluh, kriteria
aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil
syar’i. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan bukan
Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Siti Aisyah, Abu Bakar,
Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya
pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari,
Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan diluar jama’ah mereka di dalam
neraka.
(azm/suaraislam.com/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/11/11/10-kriteria-aliran-sesat-versi-mui.html#sthash.T88q2z2I.dpuf
Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kyai Yunus mencontohkan seperti aliran Syi’ah yang merubah rukun Islam ke 6 imamah dan menambah/mengubah syahadat, atau kelompok sesat dari Bogor pimpinan Romo Agus Panjalu Siliwangi Pajajaran yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.
Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Contoh kasusnya ada kelompok yang meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan terjadinya kiamat adalah rahasia Allah (lihat QS. Luqman 31: 34).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Contohnya Mirza Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.
Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran, contohnya Sumanto al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama yang menganggap Alquran hasil konsfirasi jahat antara Utsman bin Affan ra dengan para penulis dan Alquran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah usang. Kemudian Syi’ah yang berpendapat Alquran ditangan kita telah dipalsukan dan adanya mushaf Fatimah.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al-Qur’an. Kemudian ada kelompok Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al-Quran ayat bil ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh habil). Lalu ada Gafatar pimpinan “Nabi Palsu” Ahad Mosadeq yang mengartikan zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.
Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan faham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.
Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad Saw sebanyak 41 orang.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.
Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, qomat, wudlu, bacaan dan praktek shalat. Kemudian Islam al Haq di Garut yang shalat keseluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa.
Dan yang kesepuluh, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan bukan Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Siti Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan diluar jama’ah mereka di dalam neraka.
(azm/suaraislam.com/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/11/11/10-kriteria-aliran-sesat-versi-mui.html#sthash.T88q2z2I.dpuf
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
(DDII) Kabupaten Bogor, KH. Khaerul Yunus menjelaskan ciri-ciri aliran
sesat sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia. Hal ini disampaikan saat
acara Training Of Trainer (TOT) angkatan pertama tahun 2013 yang diadakan oleh DDII Kabupaten Bogor Sabtu dan Ahad (9-10/11/2013).
Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kyai Yunus mencontohkan seperti aliran Syi’ah yang merubah rukun Islam ke 6 imamah dan menambah/mengubah syahadat, atau kelompok sesat dari Bogor pimpinan Romo Agus Panjalu Siliwangi Pajajaran yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.
Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Contoh kasusnya ada kelompok yang meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan terjadinya kiamat adalah rahasia Allah (lihat QS. Luqman 31: 34).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Contohnya Mirza Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.
Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran, contohnya Sumanto al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama yang menganggap Alquran hasil konsfirasi jahat antara Utsman bin Affan ra dengan para penulis dan Alquran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah usang. Kemudian Syi’ah yang berpendapat Alquran ditangan kita telah dipalsukan dan adanya mushaf Fatimah.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al-Qur’an. Kemudian ada kelompok Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al-Quran ayat bil ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh habil). Lalu ada Gafatar pimpinan “Nabi Palsu” Ahad Mosadeq yang mengartikan zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.
Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan faham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.
Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad Saw sebanyak 41 orang.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.
Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, qomat, wudlu, bacaan dan praktek shalat. Kemudian Islam al Haq di Garut yang shalat keseluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa.
Dan yang kesepuluh, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan bukan Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Siti Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan diluar jama’ah mereka di dalam neraka.
(azm/suaraislam.com/arrahmah.com)
Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kyai Yunus mencontohkan seperti aliran Syi’ah yang merubah rukun Islam ke 6 imamah dan menambah/mengubah syahadat, atau kelompok sesat dari Bogor pimpinan Romo Agus Panjalu Siliwangi Pajajaran yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.
Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Contoh kasusnya ada kelompok yang meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan terjadinya kiamat adalah rahasia Allah (lihat QS. Luqman 31: 34).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Contohnya Mirza Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.
Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran, contohnya Sumanto al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama yang menganggap Alquran hasil konsfirasi jahat antara Utsman bin Affan ra dengan para penulis dan Alquran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah usang. Kemudian Syi’ah yang berpendapat Alquran ditangan kita telah dipalsukan dan adanya mushaf Fatimah.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al-Qur’an. Kemudian ada kelompok Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al-Quran ayat bil ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh habil). Lalu ada Gafatar pimpinan “Nabi Palsu” Ahad Mosadeq yang mengartikan zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.
Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan faham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.
Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad Saw sebanyak 41 orang.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.
Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, qomat, wudlu, bacaan dan praktek shalat. Kemudian Islam al Haq di Garut yang shalat keseluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa.
Dan yang kesepuluh, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan bukan Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Siti Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan diluar jama’ah mereka di dalam neraka.
(azm/suaraislam.com/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/11/11/10-kriteria-aliran-sesat-versi-mui.html#sthash.T88q2z2I.dpuf
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
(DDII) Kabupaten Bogor, KH. Khaerul Yunus menjelaskan ciri-ciri aliran
sesat sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia. Hal ini disampaikan saat
acara Training Of Trainer (TOT) angkatan pertama tahun 2013 yang diadakan oleh DDII Kabupaten Bogor Sabtu dan Ahad (9-10/11/2013).
Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kyai Yunus mencontohkan seperti aliran Syi’ah yang merubah rukun Islam ke 6 imamah dan menambah/mengubah syahadat, atau kelompok sesat dari Bogor pimpinan Romo Agus Panjalu Siliwangi Pajajaran yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.
Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Contoh kasusnya ada kelompok yang meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan terjadinya kiamat adalah rahasia Allah (lihat QS. Luqman 31: 34).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Contohnya Mirza Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.
Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran, contohnya Sumanto al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama yang menganggap Alquran hasil konsfirasi jahat antara Utsman bin Affan ra dengan para penulis dan Alquran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah usang. Kemudian Syi’ah yang berpendapat Alquran ditangan kita telah dipalsukan dan adanya mushaf Fatimah.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al-Qur’an. Kemudian ada kelompok Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al-Quran ayat bil ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh habil). Lalu ada Gafatar pimpinan “Nabi Palsu” Ahad Mosadeq yang mengartikan zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.
Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan faham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.
Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad Saw sebanyak 41 orang.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.
Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, qomat, wudlu, bacaan dan praktek shalat. Kemudian Islam al Haq di Garut yang shalat keseluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa.
Dan yang kesepuluh, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan bukan Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Siti Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan diluar jama’ah mereka di dalam neraka.
(azm/suaraislam.com/arrahmah.com)
Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kyai Yunus mencontohkan seperti aliran Syi’ah yang merubah rukun Islam ke 6 imamah dan menambah/mengubah syahadat, atau kelompok sesat dari Bogor pimpinan Romo Agus Panjalu Siliwangi Pajajaran yang menambah syahadat dengan syahadat pribadi.
Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Contoh kasusnya ada kelompok yang meyakini dan meramalkan kiamat akan terjadi pada tahun 2012, padahal kapan terjadinya kiamat adalah rahasia Allah (lihat QS. Luqman 31: 34).
Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Contohnya Mirza Ghulam Ahmad pimpinan Ahmadiyah dengan kitab Tadzkirahnya.
Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran, contohnya Sumanto al Qurtubi dengan bukunya yang berjudul lubang hitam agama yang menganggap Alquran hasil konsfirasi jahat antara Utsman bin Affan ra dengan para penulis dan Alquran dianggap sebagai barang rongsokan yang sudah usang. Kemudian Syi’ah yang berpendapat Alquran ditangan kita telah dipalsukan dan adanya mushaf Fatimah.
Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Kasus percontohannya seperti Ahmad Hariadi yang mengaku mantan Ahmadiyah dengan tafsirnya bernama Yassarna Al-Qur’an. Kemudian ada kelompok Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dalam buku kumpulan pemahaman Al-Quran ayat bil ayat yang menyebutkan kita semua adalah turunan pembunuh (qabil yang membunuh habil). Lalu ada Gafatar pimpinan “Nabi Palsu” Ahad Mosadeq yang mengartikan zakat dengan “yang menjaga kebersihan mental dan spiritual “.
Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Kasus percontohannya juga seperti Ahmad Hariadi mantan mubaligh Ahmadiyah dan yang merubah waktu ibadah haji dan pakaian ihram. Murid Ir. Arief Mulyadi Tatang Nana dengan faham quraninya yang menganggap tidak ada zakat fitrah dan mal/harta.
Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kasus percontohan Abah Maisah Kurung Faridlal Athras Al Kindy yang menyebutkan bahwa isteri Nabi Muhammad Saw sebanyak 41 orang.
Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Kasus percontohan seperti Ahmadiyah yang menganggap ada lagi nabi setelah nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad namun tidak boleh ada lagi nabi sesudah Mirza Ghulam Ahmad. Lalu pengajian faham qurani Tatang Nana yang menganggap bahwa pada setiap perkumpulan ada nabi dan rasulnya.
Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kasus percontohan seperti Syi’ah yang merubah tata cara adzan, qomat, wudlu, bacaan dan praktek shalat. Kemudian Islam al Haq di Garut yang shalat keseluruh penjuru angin. Lalu Yusman Roy di Malang yang mengajarkan shalat billingual 2 (dua) bahasa.
Dan yang kesepuluh, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Kasus percontohannya seperti Ahmadiyah yang mengkafirkan bukan Ahmadiyah. Lalu Syi’ah yang mengutuk dan mengkafirkan Siti Aisyah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan para shahabat lainnya. Lalu LDII dengan salah satu buktinya pidato ketua umumnya “paradigma baru” sebagai kelanjutan dari LDII, Lemkari, Islam Jama’ah, Darul hadits yang menyebutkan diluar jama’ah mereka di dalam neraka.
(azm/suaraislam.com/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/11/11/10-kriteria-aliran-sesat-versi-mui.html#sthash.T88q2z2I.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar